Text
Amal Bakti Departemen Agama R.I. 3 Januari 1946- 3 Januari 1987; Eksistensi dan Derap Langkahnya
Eksisten Departemen Agama di Indonesia ini merupakan bukti otentik bahwa Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD-1945 bukanlah negara sekuler, meskipun juga bukan negara teokrasi. Dan sejak kehadirannya yang hanya 5 bulan setelah kelahiran RI, Departemen Agama telah membuktikan dirinya sebagai salah satu aparat pemerintah bersama instansi lainnya dan masyarakat ikut membina dan membangun kehidupan beragama dalam berbagai aspeknya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain