Text
Amal Bakti Departemen Agama R.I. 3 Januari 1946- 3 Januari 1987; Eksistensi dan Derap Langkahnya
Eksisten Departemen Agama di Indonesia ini merupakan bukti otentik bahwa Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD-1945 bukanlah negara sekuler, meskipun juga bukan negara teokrasi. Dan sejak kehadirannya yang hanya 5 bulan setelah kelahiran RI, Departemen Agama telah membuktikan dirinya sebagai salah satu aparat pemerintah bersama instansi lainnya dan masyarakat ikut membina dan membangun kehidupan beragama dalam berbagai aspeknya.
BDK0024417 | Tersedia | ||
BDK0024317 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain