Text
Bantuan Hukum dalam Hukum Islam (Hubungan dengan UU Advokat dan Penegakan Hukum di Indonesia)
Bantuan hukum merupakan obyek kajian yang penting dan menarik untuk dikaji disebabkan beberapa hal, yakni: belum banyaknya literatur yang secara spesifik menjelaskan bantuan hukum, baik secara konsepsional maupun institusional, sehingga obyek kajian ini belum mendapatkan perhatian yang layak; kedua, perlu dilacak konsep bantuan hukum dalam hukum islamhubungannya dengan praktik penegakan hukum dalam lintasan sejarah hukum islam; ketiga, Konsep bantuan hukum dan profesi kepengacaraan syari'ah baru tumbuh di Indonesia pada tahun 1970-an, padahal hukum islam sudah berlaku sejak fase awal perkembangan Islam itu sendiri, terlebih lagi perlu dikaji peluang dan tantangan bagi Sarjana Syari'ah untuk berprofesi sebagai advokat/pengacara; keempat, belum perlu dikaji pula penerapan konsep dan teori bantuan hukum dalam hukum Islam hubungannya dengan UU Advokat dan proses penegakan hukum Islam di Peradilan Agama.
BDK0028417 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain