Text
Pemilikan Rakyat dan Negara Atas Tanah menurut hukum pertanahan Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam
Perdebatan tentang konsep pemilikan rakyat dan negara atas tanah dalam Hukum Pertanahan Indonesia dan Islam telah memunculkan 2 pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa hubungan hukum negara dengan tanah bukan hubungan pemilikan, tetapi hubungan penguasaan atas tanah, karena UUPA menganut konsep menguasai bukan memiliki. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa hak menguasai oleh negara atas tanah berarti negara memiliki bahkan istilah hak hak menguasai negara atas tanah mempunyai makna lebih luas, karena menguasai juga bermakna memiliki, bahkan lebih kuat ketimbang hak-hak lainnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain