Text
Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqih Jinayah
Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, menurut fikih jinayah masuk dalam kategori jarimah takzir. Tindak pidana korupsi tidak bisa dianalogikan dengan jarimah sariqah atau tindak pidana pencurian dan jarimah hirabah atau tindak pidana perampokan. Sebab tindak pidana pencurian dan perampokan masuk dalam wilayah jarimah hudud yang aturan teknisnya telah disebutkan di dalam Al Quran dan terhadapnya tidak berlaku kias.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain