Text
Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Masyarakat Adat di Indonesia Bagian Barat: Studi di Masyarakat Adat Jawa Barat dan Banten
Salah satu sifat dari hukum adat termasuk interaksi atau integrasi nilai-nilai adat adalah bersifat dinamis, artinya dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan masyarakat, dan dapat pula berbeda dari temat yang satu dengan tempat yang lainnya sejalan dengan kebudayaan masyarakat masing-masing. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran tersebut, antara laun masuknya unsur agama khususnya agama Islam, kemajuan di bidang teknologi transportasi yang membuat mobilitas pendudukan semakin cepat, kemajuan di bidang teknologi informasi, dan kemajuan di bidang pendidikan.
Tradisi budaya suatu daerah/masyarakat bisa berupa kearifan lokal, yaitu tradisi budaya suatu daerah/masyarakat bisa berupa kearifan lokal, secara selektif, artinya disesuaikan dengan suasana dan kondisi setempat. Kemampuan demikian sangat relevan dengan tujuan pendidikan, sebab dengan kemampuan tersebut akan menyebabkan peserta didik dapat memilih dan memilah budaya mana yang sesuai dengan karakteristik budaya sendiri. Kemampuan penyerapan kebudayaan asing yang datang secara selektif tentu memerlukan pengalaman langsung dari masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan budaya masyarakat adat sebagai sumber belajar yang diimplementasikan (akulturasi budaya). Pemasukan unsur-unsur kebudayaan melalui lembaga pendidikan tentunya perlu diapresiasi lebih lanjut dengan membuat beberapa regulasi ataupun pengembangan kebudayaan yang mengarah pada upaya penyelamatan adat istiadat itu sendiri, tetapi tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan karena diperlukan perlibatan seluru stakeholder yang terkait mulai dari masyarakat adat, ketua adat, sampai dengan peran pemerintah, dimana masyarakat adat berada.
Tidak tersedia versi lain