Text
Pelaku Usaha dan Regulasi Produk dan Halal
Buku ini merupakan sebuah respon atas rencana pembentukan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH (Jaminan Produk Halal) di Indonesia sebagaimana amanah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-undang tersebut selain ditujukan untuk memberikan jaminan keamanan akan pangan halal bagi konsumen umat muslim, juga ditujukan sebagai pedoman untuk para produsen yaitu pelaku usaha yang memiliki kepentingan untuk memasarkan produk-produk mereka di kalangan Umat Muslim. Kehadiran Undang-Undang ini sejalan dengan trend pada skala global, dimana produk bersertifikat halal memiliki peluang pasar yang besar akibat peningkatan populasi muslim dunia pada tahun 2030 (bonus demografi). Secara otomatis berdampak pada meningkatnya permintaan terhadap produk halal.
Tidak tersedia versi lain