Text
Kesiapan Pelaku Usaha Terhadap Implementasi Mandatory UU Nomor 33 Tahun 2014
Implementasi mandatory sertifikasi halal sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019. Pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya harus didukung dengan sistem dan teknis implementasi yang mudah dan efektif. Proses sertifi kasi halal harus dipersiapakan dengan baik dan road map yang jelas dengan kelengkapan panduan yang praktis. Hal ini untuk memudahkan pelaku usaha mengetahui bagaimana skema proses sertifi kasi halal setelah diberlakukannya Undang- Undang Jaminan Produk Halal karena ada konfi gurasi yang berubah. Oleh karena itu perlu memperhatikan kesiapan para pelaku usaha dan faktor apa yang menjadi kendala para pelaku Usaha Kecil dan Menegah (UKM) sebagai stakeholder terkait pelaksanaan dari mandat UU JPH tersebut. Penelitian ini mengukur tingkat kesiapan pelaku usaha dalam menyikapi sertifi kasi halal pada setiap produk bisnisnya dan mengukur efektifi tas sosialisasi yang sudah dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan menginventarisir berbagai persoalan, kendala dan hambatan atas diberlakukannya mandatory sertifikat halal tersebut. Sehingga pemerintah bisa menentukan langkah-langkah apa yang harus segera dilakukan untuk terpenuhinya mandatory sertifi kasi halal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain