Isu-isu aktual pelayanan keagamaan merujuk pada PMA no.42 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja kementerian agama.. Salah satu dalam PMA tersebut menjelaskan tugas dan pokok dan fungsi puslitbang bimas agama dan layanan keagamaan yaitu kajian, penelitian dan pengembnagan dengan tema haji, umroh dan produk halal.