Text
Panduan Tata Cara Perwakafan : SK Menteri Agama Tentang Pembentukan Penerapan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang s.d 2021
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk kesejahteraan umum.
Kementerian Agama sebagai regulator pengelolaan wakaf memiliki peran strategis untuk mendotong pengadministrasian, pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan harta wakaf sesuai ketentuan syariat dan hukum positif di negara Indonesia. Penerbitan buku ini sebagai salah satu upaya Kementerian Aagma memberikan informasi kepada pemangku kepentingan perwakafan dalam rangka pelaksanaan aturan perundang-undangan tentang wakaf yang lebih baik.
Tidak tersedia versi lain