Text
Penguatan Pendidikan Karakter Raudhatul Athfal : Modul 8
Pembentukan karakter tidak bisa dilakukan secara instan melainkan melalui proses penanaman dan penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan dan keteladanan. Regulasi Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) di Kementerian Agama diatur pada Peraturan Menteri Agama Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7272 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama pada Pendidikan Islam.
Modul ini mengintegrasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religiusitas, moderasi beragama, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang merupakan kristalisasi dari 18 nilai karakter yang terintegrasi dalam kurikulum. Modul PPK ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan melengkapi kompetensi guru RA sehingga lebih mampu melakukan pengembangan, penanaman, dan penguatan PPK pada siswa RA.
Tidak tersedia versi lain