Text
Kajian Aktual Isu Halal
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan peresmian badan ini, maka proses penerbitan sertifikasi halal tak lagi hanya di Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi setidaknya akan melibatkan tiga pihak yakni BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). BPJPH memperoleh mandat sebagai lembaga pemerintah yang menerbitkan sertifikasi halal, sebagai implementasi dari UU No. 33 tahun 2014. Masyarakat terutama para pengusaha (produsen, baik produk barang maupun jasa) belum sepenuhnya menyadari pentingnya sertifikasi halal. Permasalahan sertifikasi halal bagi industri kecil atau skala mikro kurang mendapat dukungan dari pemerintah setempat lantaran regulasi yang belum tersosialisasikan dengan maksimum. Sejak diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal, para pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain