Text
Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia
Uji Materil Undang - Undang Adminduk, khususnya terkait pasal pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan yang diajukan sejak September 2006 dan saat ini memasuki tahap kesimpulan/keputusan oleh hakim - halim Mahkamah Konstitusi RI, didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa negara Indonesia hingga saat ini masih terus melanggengkan pembedaan dan diskriminasi terhadap beberapa kelompok warga negara, khususnya penganut agama leluhur. Prinsip kebhinnekaan dan kebebasan beragama/berkepercayaan yang dijamin UUD 1945 dilanggar. Buku ini menyajikan sejarah pembedaan dan diskriminasi negara terhadap penganut agama leluhur yang dilakukan oleh negara atas nama "agama" atau tepatnya "politik agama".
Tidak tersedia versi lain