Text
Pedoman Pengembangan Seni Budaya Keagamaan Nusantara
Seni-budaya keagamaan ini merupakan hasil kreasi dari para seniman
masa lalu dan berkembang secara turun-temurun serta telah menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari adat-istiadat dan kebiasaan hidup
masyarakat pada masanya. Kesenian tidak hanya dinikmati sebagai hiburan
estetika dari seni-budaya, tetapi juga menyelipkan sebuah pendidikan
(education) dan renungan bagi penikmatnya. Oleh karena itu, berkesenian
dan berkebudayaan berarti juga berkontribusi pada pemertahanan dan
penguatan identitas peradaban Bangsa Indonesia. Apalagi diperkuat dengan
UU no. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Tidak tersedia versi lain