Text
Reformasi Birokrasi dan Good Governance
Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini bisa dikatakan belum menunjukan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak ditemukan birokrat yang arogan dan menganggap rakyat objek lain yang membutuhkannya. Celakanya, praktik korupsi kolusi dan nepotisme yang masih banyak menjangkiti tubuh birokrasi tak kunjung hilang, serta mentalitas birokrat yang amoral juga masih banyak ditemukan.
Demi melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten serta untuk mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka pemerintah telah merumuskan sebuah peraturan sebagai landasan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.
Tujuan pelaksanaan reformasi administrasi dan birokrasi pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah, untuk menjadikan kinerja organisasi pemerintah daerah yang lebih efektif, menyentuh kebutuhan masyarakat di daerah, memaksimalkan pengelolaan sumber daya pembangunan berbasis kepentingan masyarakat. Reformasi administrasi dan birokrasi pemerintah daerah dapat diwujudkan dalam tiga klaster: klaster pertama yakni Penguatan pada regulasi dan kebijakan pemerintah; klaster kedua yakni Penerapan e-government dan e-governance; klaster ketiga yakni Kerja sama antar-pemerintah “collaborative Governance”. Tujuan pertamanya yakni memperkuat pemerintahan di daerah, meredifinisi hubungan pusat dan daerah, daerah dengan daerah lainnya dalam territorial bond. Kedua, reformasi mendorong partisipasi dan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah melalui sistem kerja yang transparan, efektif, efisien, responsif, dan di dukung oleh akuntabilitas yang tinggi.
Melalui buku ini, penulis mengajak kita mengecek kembali cita-cita negara dalam mereformasi birokrasi Indonesia yang tertuang dalam berbagai peraturan yang telah ada, mengevaluasi, serta mengupayakan kembali tumbuhnya semangat reformasi demi terwujudnya akuntabilitas, equitas, dan kualitas pelayanan publik. Muaranya tidak lain adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Tidak tersedia versi lain