Text
Filsafat Hukum Islam Indonesia: Sakralitas dan Pluralitas
Buku ini berupaya memetakan keadaan umat Islam, khususnya di Indonesia, dalam tiga masalah pokok: pertama, belum memadainya pengetahuan tentang filsafat hukum Islam, sehingga sering terjebak dalam apa yang disebut dengan taqlid buta; kedua, belum berhasil mensinergikan antara hukum agama dan hukum nasional, sehingga kerapkali agama dipertandingkan dengan negara; ketiga, kajian pemikiran hukum Islam dalam konteks keindonesiaan masih belym sepenuhnya terstruktur, sehingga perlu dikembangkan dengan menghadirkan sistem operasional filosofis yang terukur.
Berdasarkan ketiga problem tersebut, buku ini menawarkan solusinya melalui; pertama, mengayakan pengetahuan filsafat hukum Islam melalui jalan integrasi antara tradisi pemikiran hukum Islam klasik dan filsafat kontemporer; kedua, menumbuh kembangkan kesadaran keagamaan sekaligus kesadaran berkebangsaan secara bersamaan; ketiga, memformulasikan kajian filsafat hukum Islam dalam konteks keindonesiaan berdasarkan keadaan sosio-politik, ekonomi dan budaya ke dalam bingkai-bingkai filosofis. Buku ini, selain mengajak untuk berdaya nalar kritis, juga mengajarkan untuk berpikir inklusif.
Tidak tersedia versi lain