Text
Istifta : Tanya Jawab Hukum Islam Kontemporer
Ummat adakalanya tidak memahami maksud ayat atau matan al-Hadits atau memang kita tidak ahafal kedua sumber hukum Islam itu. Karena itu sering timbul permasalahan bagaimana hukum suatu amal atau derajat hadits tertentu disamping maksud dari ayat-ayat yang kurang jelas. Untuk itu, para pembaca Majalah Risalah banyak mengajukan pertanyaan kepada redaksi yang selanjutnya disidangkan oleh beberapa orang anggota Dewan Hisbah dan kemudian dimuat dalam rubrik Istifta. Sedangkan masalah yang dianggap rumit dan perlu penelitian dallil, diajukan untuk didiskusikan dalam sidang Dewan Hisbah Lengkap. Istifta yang maknanya meminta fatwa, sudah ada sejak majalah Risalah diterbitkan pada tahun 1962 oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam dan bertahan sampai sekarang. Sejumlah persoalan menyangkut dengan penafsiran al-Qur'an, hadits, fiqih ibadah, sosial politik sampai dengan kehidupan kemasyarakatan menjadi persoalan yang sering ditanyakan. Oleh karena itu, disusunlah buku ini yang merangkum rubrik Istifta.
Tidak tersedia versi lain