Text
Turuq Al-Istinbat Metodologi Pegambilan Hukum
Metodologi Istinbat atau Turuqul Istinbat adalah panduan-panduan dalam pengambilan keputusan atau hukum dengan pedoman-pedoman berupa kaidah-kaidah atau ta'rif ta'rof tertentu yang bersumber dari Al-Qur'an dan al-Sunnah. Dewan Hisbah sebagai aparat Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang bertugas dan mendapat amanah umat dan jam'iyyah Persatuan Islam untuk meneliti masalah-masalah yang membutuhkan keputusan hukum dan sebagai Dewan Peneliti Hukum Islam sekaligus sebagai pegawas pelaksanaannya di kalangan anggota Persatuan Islam, bertanggung jawab kepada Allah SWT dalam setiap kinerja dan keputusan-keputisan hukum yang difatwakannya. Buku ini memberikan gambaran lebih jelas tentang kedudukan dan fungsi Dewan Hisbah dengan keputusan-keputusannya sekaligus turuq al-istinbat yang dipergunakannya.
Tidak tersedia versi lain