Text
Tawassul dan Tabarruk
Ziarah kubur, tabarruk (mencari berkah) dan tawassul (bermediasi) adalah tiga kegiatan yang saling berhubungan. Ketika seseorang berziarah kadang-kadang tujuannya adalah mencari berkah (tabarruk) sekaligus bermediasi (tawassul) dengan perantaraan berkah ulama atau wali yang berkubur di makam yang diziarahi. Tulisan ini bermaksud menganalisis fenomena ziarah wali yang marak di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan. Dengan pendekatan teologis-normatif, kajian ini diharapkan dapat membantu pembaca memahami mana aktivitas tawassul yang boleh dilakukan dan mana yang terlarang dengan alasan yang lebih kuat, berdasar dalil yang saheh atau mu’tabar. Ziarah awalnya pernah dilarang Nabi saw, kemudian dibolehkan karena orang Islam sudah kuat imannya. Tabarruk dan tawassul memang ada yang dilarang. Berdasarkan dalil-dalil yang ada, mencari berkah dan bermediasi pada prinsipnya dibolehkan asal jangan sampai mensyarikatkan Allah Swt, dalam arti ketika mencari berkah dan bermediasi kepada orang-orang saleh yang mendapat keistimewaan (karamah) dari Allah Swt bukan mereka itu yang mampu memberi mannfaat atau sebaliknya tetapi semuanya atas kekendak dan izin Allah SWT semata.
Tidak tersedia versi lain