Text
Pemetaan pengembangan sumber daya manusia Kementerian Agama: policy paper
Pengembangan Kompetensi SDM Kemenag wajib dilakukan untuk mensukseskan birokrasi berkelas dunia dan pelayanan publik yang kompetitif. Setiap ASN disyaratkan untuk memiliki 3 (tiga) kompetensi, yaitu kompetensi sosial kultural, kompetensi manajerial dan kompetensi teknis. Pelaksanaan pelatihan bagi SDM tahun 2020 s.d 2021 telah menghasilkan peserta sebanyak 125.496 orang. Melihat target
Badan Litbang dan Diklat hingga 2024 dengan jumlah 350.000 orang, maka capaian target tahun 2020-2021 sebesar 35,86%. Policy Paper (Naskah Kebijakan) ini secara khusus memuat analisis terhadap pengembangan kompetensi PNS Kementerian Agama melalui pelatihan. Kondisi aktual menggambarkan karakteristik SDM Kemenag berdasarkan jabatan, penerimaan CPNS melalui formasi jabatan fungsional, instansi pembina JF dan sumber daya Badan Litbang dan Diklat. Kemudian dalam analisis masalah, beberapa isu terkait jenis pelatihan untuk tenaga fungsional pendidikan, keagamaan dan administrasi, model pelatihan dan penganggaran pelatihan fungsional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain