Text
1975-2022 Dari Trilogi Kerukunan Hingga Moderasi Beragama Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan
Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (Pusat 1) mempunyai peran penting sebagai unit Think Tank Kementerian Agama yang memiliki SDM andal yang memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaganya dalam hal penelitian. Selain masalah kerukunan, Pusat 1 juga sangat concern terhadap isu-isu perbaikan pelayanan dan pengamalan keagamaan, seperti pelayanan haji, Kantor Urusan Agama, dan jaminan produk halal. Semua itu telah diupayakan melalui berbagai penelitian mulai dari pengumpulan data hingga kegiatan seminar, lokakarya, dan workshop.
Selain sumbangsihnya pada Trilogi Kerukunan dan Moderași Beragama, Hasil kajian Pusat I yang cukup monumental adalah terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Selain itu Pusat 1 juga menginisiasi lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Tentunya semua hasil karya ilmiah Pusat 1 selama 47 tahun tidak akan pernah cukup untuk direkam dalam sebuah buku memorial. Buku ini sedikit banyak berusaha merangkum apa saja yang telah dilakukan oleh Pusat 1 selama berkiprah dalam menjaga kerukunan bangsa.
Tidak tersedia versi lain