Text
Relevansi Piagam Madinah dan Pancasila : Studi Pemikiran M. Quraish Shihab
Pemikiran Quraish Shihab merupakan bagian dari perkembangan pemikiran politik Islam (fiqh siyāsah), atau lebih tepat lagi bernuansa “Fiqh Islam Kebangsaan” yang bersifat dinamis. Hal ini disebabkan, karena fiqh siyāsah itu sendiri adalah sesuatu yang baru dalam tradisi keilmuan Islam dan masih terus berkembang seiring dengan dinamika kajian kontemporer. Selain itu, pemikiran Quraish Shihab ini juga berfungsi sebagai katalisator untuk kemajuan politik Islam kontenporer, khususnya di Indonesia. Model pemikiran Quraish Shihab seperti ini, akan berperan besar dalam memasukkan pesan-pesan al-Qur'an ke dalam wacana demokrasi yang selama ini sekan-akan dianggap masih jauh dari prinsip ajaran Islam dan sekaligus membawa realisme angin segar.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain