Text
Az-Zakah wa an-Nujum al-Ijtima'iyyah al-Mu'asirah = Zakat dan Stuktur Masyarakat Modern Juz 6
Pada masanya, Dr. Muhammad Nawawi al-Majene tercatat sebagai satu-satunya Doktor bidang Syariah dari Asia Tenggara. Karya monumental beliau berupa Disertasi ini yang berjudul: "Az-Zakâh wa an-Nużum al- ljtimā'iyyah al-Mu'āşirah (Zakat dan Tatanan Masyarakat Kontemporer)". Disertasi ini ditulis di atas kertas HVS A4 berukuran 21 X 29.7 cm dengan jumlah halaman 3.593, yang terdiri dari 6 (enam) jilid. Penulisan disertasi ini dibimbing langsung oleh Dr. Anies Ubadah (dosen senior di Universitas Al-Azhar kala itu), sehingga banyak yang berpandangan bahwa sebuah keberuntungan yang luar biasa ketika dibimbing langsung oleh Dr. Anies, karena dapat dipastikan lulus sebelum ujian. Disertasi ini masih tersimpan di Wisma Indonesia, Kairo. Di antara tokoh yang mengenal dan dekat dengan Dr. Muhammad Nawawi adalah Prof. Dr. Najamuddin HS (Guru Besar Unhas-Makassar), Prof. Dr. Khuzaimah T. Yanggo (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Dr. K.H. Mustamin Arsyad, Dr. K.H. Wajidi Sayadi-cucu beliau-(Makassar). Sebelum direvisi menjadi 10 (sepuluh) jilid, sistematika pembahasan Disertasi Az-Zakâh wa an-Nujum al-ljtimā'iyyah al-Mu'āşirah terdiri atas: Pertama, Muqaddimah yang terdiri dari 16 halaman, membahas tentang terminologi zakat dan sedekah serta landasan normatif agama, baik Al-Qur'an maupun Al-Qur'an. dan hadits tentang penetapan kewajiban zakat dalam Islam; awal mula penetapan kewajiban zakat dan periodisasinya; kebijakan Abu Bakar ash-Shiddiq tentang zakat dan pengaruhnya dalam tatanan masyarakat negara; serta perkembangan dakwah Islam.
Kedua, Jilid I terdiri atas 1626 halaman, membahas mengenai zakat sebagai ibadah dan kewajiban sosial sebagai modal dasar dalam terbentuknya tatanan nasional; Status zakat sedang dibangun sosial dalam Islam, sebagai kekuatan material dan spiritual; Harta dan sistem kepemilikan dalam perspektif kerangka hukum Islam dan hukum
positif yang mengandung kebaikan universal melalui sistem zakat; Sistem sosial dan kekayaan material di era kontemporer dan perbandingannya dengan sistem zakat.
Ketiga, Jilid II terdiri atas 627-1045 halaman, membahas mengenai kriteria zakat meliputi: syarat-syarat global diwajibkannya zakat, seperti: Muslim, mukallaf, memiliki secara sempurna, bebas dari hutang, nisab, dan haul; Kedudukan niat dalam transaksi dan distribusinya; Apakah zakat wajib disegerakan atau boleh ditangguhkan penyerahannya?; Ta'jil zakat dan klasifikasinya; Apakah kewajiban zakat gugur karena kematian pemiliknya?
Keempat, Jilid III setebal 1.046.1667 halaman, membahas tentang terminologi harta dan batasan-batasannya yang wajib dikeluarkan zakatnya beserta laju pendistribusiannya disertai dalilnya masing-masing. Masalah emas dan perak, hasil pertanian dan buah-buahan, hewan, dan properti komersial.
Kelima, Jilid IV terdiri atas 1668-2109 halaman, membahas secara rinci mengenai 8 (delapan) kelompok yang berhak menerima pendistribusian zakat. Apakah 8 (delapan) kelompok akan diberikan dalam jumlah yang sama atau diberikan atas dasar pertimbangan skala prioritas?
Keenam, Jilid V terdiri dari 2110-2779 halaman, membahas secara rinci perbandingan pendapat dari kalangan sahabat dan tabi'in fiqih, serta empat imam mazhab Sunni dan dari kalangan imam Zahiriyah, Syi'ah. ah, dan sekte Zaidiyah.
Ketujuh, Jilid VI terdiri atas 2780 3246 halaman, membahas mengenai tarjih. Dr. Muhammad Nawawi berupaya mendialogkan atau mendiskusikan beberapa pendapat dari beberapa argumentasi yang dikemukakan, lalu memilah dan memilih pendapat yang dianggapnya lebih unggul (kuat) dan tepat. Disertasi Dr. Muhammad Nawawi al-Majene tersebut merupakan karya monumental ulama dan intelektual Muslim Indonesia yang sangat penting dan dipandang perlu untuk dijadikan referensi dalam studi hukum Islam, khususnya kajian tentang zakat kaitannya dengan pemberdayaan potensi masyarakat di masa depan.
Tidak tersedia versi lain