Text
Panduan Layanan Peningkatan Kompetensi Pedagogik Guru Madrasah
Panduan Layanan Peningkatan Kompetensi Pedagogik Guru Madrasah ini disusun sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi tentang layanan peningkatan khusus kompetensi pedagogik guru dengan alasan bahwa hasil Uji Komptensi Guru dari 4 (empat) komponen, kompetensi pedagogik yang hasilnya masih rendah. Kompetensi pedagogik dibagi menjadi sepuluh kompetensi inti atau sub kompetensi yang seharusnya dikuasai guru. Panduan layanan peningkatan kompetensi pedagogik guru dirumuskan berdasarkan 3 pihak yang terlibat dalam peningkatan kompetensi guru yaitu Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Pengawas Madrasah, dan Kepala madrasah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain