Perpustakaan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada Rabu, 20 September 2023. Pertemuan bertujuan untuk memantau pelaksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang SSKCKR (Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam) di Lingkungan Kementerian Agama. UU SSKCKR merupakan legal deposit yang memberikan mandat kepada Perpusnas untuk melakukan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) di Indonesia.
Tujuan pelaksanaan SSKCKR adalah mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu SSKCKR juga untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.
“Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Satu Akun Angka Standar Buku Internasional atau ISBN,” jelas Hariyah selaku penanggung jawab perpustakaan.
“Terjadi kekosongan fungsi ini, maka kami di perpustakaan berinisiatif untuk menghimpun seluruh produk yang diterbitkan Kemenag,”sambungnya.
Pelaksanaa UU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam merupakan kewajiban dari setiap Kementerian/Lembaga untuk mengumpulkan produk di lembaganya ke dalam sebuah wadah yang bernama perpustakaan.
Perpustakaan Kemenag telah melaksanakan UU SSKCKR dengan menjemput bola ke unit kerja masing-masing. Hal ini diperkuat dengan regulasi yang sudah ada yaitu KMA No.8 Tahun 2023. Para pustakawan menyadari bahwa SSKCKR merupakan mandatori, sekaligus sebagai perpanjangan tangan Perpusnas untuk menghimpun karya anak bangsa.
Perpustakaan Kemenag dan Perpusnas, kedua belah pihak sepakat akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa koleksi yang ada di perpustakaan Kemenag dapat dilayankan, dinikmati dan dipelajari oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi. (Veni, editor HAR)