Buku ini berupaya memetakan keadaan umat Islam, khususnya di Indonesia, dalam tiga masalah pokok: pertama, belum memadainya pengetahuan tentang filsafat hukum Islam, sehingga sering terjebak dalam apa yang disebut dengan taqlid buta; kedua, belum berhasil mensinergikan antara hukum agama dan hukum nasional, sehingga kerapkali agama dipertandingkan dengan negara; ketiga, kajian pemikiran hukum I…