UUD NRI tahun 1945 sebagai norma dasar yang lahir sejak Indonesia merdeka sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Tetapi selama hampir 18 tahun sejak perubahan keempat UUD NRI tahun 1945, masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terakomodir. Perubahan kelima UUD NRI tahun 1945 adalah suatu keniscayaan yang menjawab seluruh persoalan yang ada di Indonesia.