Metodologi Istinbat atau Turuqul Istinbat adalah panduan-panduan dalam pengambilan keputusan atau hukum dengan pedoman-pedoman berupa kaidah-kaidah atau ta'rif ta'rof tertentu yang bersumber dari Al-Qur'an dan al-Sunnah. Dewan Hisbah sebagai aparat Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang bertugas dan mendapat amanah umat dan jam'iyyah Persatuan Islam untuk meneliti masalah-masalah yang membutuhkan …
Istifta menggambarkan keluasan wawasan berpikir dan ketajaman analisa KH. E. Abdurrahman. Didalam memberikan jawaban dan penjelasan selalu disertai dengan dalil-dalil dan atau alasan-alasan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalil-dalil Al-Qur'an yang digunakan oleh beliau dalam menjawab masalah sebanyak 214 ayat, antara lain sesuai dengan urutan jawabannya sebagai berikut: Al-Maidah:…
Buku ini mengurai dalil dan argumentasi yang dijadikan hujjah oleh Dewan Hisbah mengenai 11 masalah populer seputar shalat dan cadar. Tujuannya untuk menjawab keraguan umat. Semua masalah sudah pernah disidangkan oleh Dewan Hisbah. Kini disajikan dalam versi ringkasnya untuk memudahkan pembaca. Masalah-masalah yang dibahas dalam Vo. 2 ini antara lain: membaca basmalah dalam shalat, saktah dalam…
Buku ini mengurai dalil dan argumentasi yang dijadikan hujjah oleh Dewan Hisbah mengenai masalah-masalah seputar Idul Adha dan Qurban. Tujuannya menjawab keraguan umat dalam masalah yang masih diperselisihkan serta memelihara pelaksanaan ibadah qurban yang sesuai dengan petunjuk Nabi SAW. Masalah yang dibahas dalam buku ini yaitu permasalahan seputar shaum Dzulhijjah, hukum potong rambut dan ku…
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah kadang menemui kendala (masyaqqah) secara syar'i sehingga dibutuhkan jalan keluarnya, namun demikian jalan keluar dimaksud tidak boleh keluar dari koridor hukum yang ditetapkan oleh Allah dan RasulNya. Buku ini merupakan catatan hasil musyawarah Dewan Hisbah PP. Persis dari berbagai laporan yang masuk terkait kendala (masyaqqah) yang terjadi dalam pelaksa…
Buku ini merupakan sebuah respon atas rencana pembentukan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH (Jaminan Produk Halal) di Indonesia sebagaimana amanah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut selain ditujukan untuk memberikan jaminan keamanan akan pangan halal bagi konsumen umat muslim, juga …
Moderasi beragama sangat terkait dengan reaksi serta repons pengurus masjid terhadap seruan pemerintah dalam mengatasi penyebarluasan pandemi korona. Pendidikan berbasis masjid sebelum dan ketika pandemi menerjang sangat dirasakan perbedaannya. Dipahami bahwa perbedaan mazhab dan pemikiran dalam masyarakat Islam sangat berpotensi mempengaruhi pengelolaan terhadap masjid. Untuk menyikapi hal ini…