Poligami antara "ada dan tiada". Ia "ada" karena dipraktekkan oleh manusia berdasar legitimasi para penafsir terhadap ajaran agama secara tekstual, untuk melanggengkan praktek keberadaanya dengan dalih adripada "selingkuh atau berzina". Sedangkan ia "tiada" karena tidak adanya dalil qath'i yang menegaskan keberadaannya, melainkan dipenuhi dengan prasyarat yang tidak mungkin dapat dilaksanakan o…