Text
Berkenalan dengan Jaminan Produk Halal di Indonesia
Jaminan produk halal merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanat undang-undang dasar 1945 tentang kebebasan beragama yang dijamin untuk seluruh masyarakat Indonesia. Mengingat Islam sebagai agama yang mendominasi kehidupan beragama masyarakat Indonesia, maka lahirlah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang menjadi dasar hukum perlindungan bagi masyarakat Indonesia dalam mengonsumsi produk halal. Selain itu, sertifikasi halal yang semula diwadahi MUI yang bersifat voluntary menjadi bersifat mandatory karena menjadi tannggung jawab pemerintah. Yang mana setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai amanat undang-undang tersebut. Dengan demikian MUI memfokuskan perannya dalam aspek penetapan fatwa halal.
Buku ini memberikan informasi tentang tata cara pengurusan sertifikasi halal yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan tentang keistimewaan pelaku usaha mikro kecil untuk memperoleh sertifikasi halal Rp. 0,-
Tidak tersedia versi lain