Jaminan produk halal merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanat undang-undang dasar 1945 tentang kebebasan beragama yang dijamin untuk seluruh masyarakat Indonesia. Mengingat Islam sebagai agama yang mendominasi kehidupan beragama masyarakat Indonesia, maka lahirlah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang menjadi dasar hukum perlindungan bagi masyarakat Ind…
Isu-isu aktual pelayanan keagamaan merujuk pada PMA no.42 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja kementerian agama.. Salah satu dalam PMA tersebut menjelaskan tugas dan pokok dan fungsi puslitbang bimas agama dan layanan keagamaan yaitu kajian, penelitian dan pengembnagan dengan tema haji, umroh dan produk halal.
Buku ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal berkontribusi terhadap peningkatan omzet pelaku usaha, karena dengan adanya serifikasi halal maka muncul publik tust. temuan dan rekomendasi dari penelitian ini perlu ditindaklanjuti dengan terus melakukan sosialisasi sertifikasi halal dan memudahkan proses penerbitan sertifkasi halal.
Kesadaran halal diperlukan dalam menentukan perilaku individu karena kesadaran menjelaskan persepsi individu, reaksi kognitif dan perilaku terhadap apa yang mereka makan, minum dan gunakan dalam mengambil keputusan pola kosumsi mereka. Kesadaran halal sangat relatif subjektif dan bervariasi antar individu karena ditentukan dari faktor-faktor pembentuknya yakni faktor intrinsik dan ekstrinsik. …
Buku ini merupakan sebuah respon atas rencana pembentukan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH (Jaminan Produk Halal) di Indonesia sebagaimana amanah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut selain ditujukan untuk memberikan jaminan keamanan akan pangan halal bagi konsumen umat muslim, juga …
Manajemen halal merupakan konsep manajemen yang asas dan prinsipnya digali dari al-Qur’an dan al-Sunnah, serta pemikiran para ulama. Manajemen halal dibangun dari landasan, titik tolak, atau niat yang baik, untuk mencapai cita-cita atau visi yang baik, melalui cara-cara dan perangkat-perangkat yang baik pula. Manajemen halal memegang prinsip niat/tujuan yang baik tidak menghalalkan segala car…