Dalam ajaran Islam, menikah bukan hanya sekedar kontrak sosial yang tidak berhubungan dengan akhirat sebagaimana faham yang kini sedang dipompakan oleh kalangan liberal. islam justru menekankan arti pentingnya menikah sebagai bagian dari ibadah dan karena itu memiliki hubungan yang memanjang hingga ke kehidupan nanti di akhirat. Melihat betapa berat dan panjangnya pertanggungjawaban yang harus …
Poligami antara "ada dan tiada". Ia "ada" karena dipraktekkan oleh manusia berdasar legitimasi para penafsir terhadap ajaran agama secara tekstual, untuk melanggengkan praktek keberadaanya dengan dalih adripada "selingkuh atau berzina". Sedangkan ia "tiada" karena tidak adanya dalil qath'i yang menegaskan keberadaannya, melainkan dipenuhi dengan prasyarat yang tidak mungkin dapat dilaksanakan o…
Keterbatasan tersedianya lapangan pekerjaan disertai kebutuhan hidup yang semakin membumbung tinggi, menjadi pemicu utama orang memilih untuk mencari pekerjaan di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tak terkecuali bagi kaum perempuan yang menyandang status sebagai istri. Mereka berangkat ke luar negeri dengan status sebagai buruh migran. Secara ekonomis, kepergian Buruh Migran Per…
Buku panduan ini disusun dengan tujuan memudahkan penyampaian substansi materi pelatihan pengelolaan keuangan keluarga secara efektif dan efisien, mudah diterima bahkan oleh peserta paling awam. Buku ini diharapkan menjadi guideline bagi penyelenggara atau fasilitator mentransformasi pengetahuan dan kecakapan pengelolaan keuangan keluarga pada peserta, sehingga fasilitastor/narasumber bisa mema…
Pernikahan merupakan ibadah yang dalam istilah agama disebut mitsaqab ghalizan yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur ditandai dengan pelaksanaan ijab dan qabul antara wali nikah dengan mempelai pria dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, bahagia, sejahtera, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kementerian Agama sebagai instansi pemerintahan yang be…
Pernikahan merupakan ibadah yang dalam istilah agama disebut mitsaqab ghalizan yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur ditandai dengan pelaksanaan ijab dan qabul antara wali nikah dengan mempelai pria dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, bahagia, sejahtera, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kementerian Agama sebagai instansi pemerintahan yang be…