Salah satu sifat dari hukum adat termasuk interaksi atau integrasi nilai-nilai adat adalah bersifat dinamis, artinya dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan masyarakat, dan dapat pula berbeda dari temat yang satu dengan tempat yang lainnya sejalan dengan kebudayaan masyarakat masing-masing. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran tersebut, antara laun masuknya unsu…