Modul ini akan digunakan oleh pembina keluarga sakinah dengan sarana dan prasarana diklat disesuaikan dengan pedoman standar kediklatan di lingkungan Kementerian Agama. Sarana dan prasarana diklat dimaksud dapat berupa sarana dan prasaran diklat yang dimiliki Balai Diklat Keagamaan seluruh Indonesia maupun melalui kerjasama pemanfaatan saran dan prasaran yang dimiliki instansi lain dengan tetap…
Guru sebagai pihak kedua setelah orang tua memiliki waktu berinteraksi langsung dengan anak dalam mendidikan dan mendampingi selama anak berada di Raudhatul Athfal (RA) menggantikan peran orang tua sementara selama anak bermain ddan belajar di RA. Guru memiliki tanggung jawab menjalankan peran untuk mendidik, mengasuh, dan menjaganya. Peran guru sebagai perencana pembelajaran, pengajar, pembimb…